Liputan Nusantara – Surabaya, Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil menangkap pelaku Pencurian Handpone TKP jl Bulak Cumpat Barat Surabaya pada hari Senin tanggal 29/8/22 sekira pukul 04.30 Wib.
Tersangka JUN Laki – Laki, Surabaya Umur 30 Tahun, Pengangguran, Islam, Kos di Jalan kapas Madya Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya AKP Suryadi mengungkapkan bahwa anggotanya dari unit Reskrim menindak lanjuti laporan dari masyarakat pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib, pada saat Anggota Polsek Kenjeran Surabaya melaksanakan Tugas. bahwa di jalan Bulak Cumpat Barat Surabaya telah terjadi Pencurian Hand Phone merk Realme di rumah Kos-kosan.
AKP Suryadi melanjutkan unit Reskrim dari Polsek Kenjeran Surabaya menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan bersama pelapor dengan data yang sudah didapat, dengan mudah unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap Tersangka JUN (30) th yang sedang naik sepeda angin warna Pink mencari sasaran. selanjutnya Tersangka dan Barang bukti tersebut diatas dibawa Ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita 1 (Satu) buah Hand phone merk Realme type C2 warna Biru, 1 (Satu) unit sepeda angin warna Pink.
Tersangka tersebut merupakan residivis pada tahun 2015 pernah masuk Tahanan dalam perkara Pencurian Hand Phone di Polsek Kenjeran Surabaya. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP. (Efendi)