Liputan Nusantara – Surabaya, Tersangka yang berinisial M (35) th Laki – Laki, Asal Sampang, Pekerjaan Swasta (Tukang Ojek), Agama Islam, Alamat Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura. Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya AKP Suryadi kepada Awak media mengungkap kronologi kejadian di TKP Sidotopo Wetan Baru Surabaya pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 02:45 Wib.
Pelaku ( M ) berboncengan Sepeda motor Honda Vario Nopol M 2660 GF dengan pelaku yang Bernama panggilan KC (DPO) berkeliling mencari sasaran, selanjutnya berhenti di depan rumah Jalan Sidotopo Wetan 1A No. 18 Surabaya dan selanjutnya pelaku (M) turun dengan membawa alat yang sudah disiapkan berupa 1 buah kunci Letter L, 1 buah kunci Letter T dan 1 buah mata kunci ujung lancip, selanjut pelaku M masuk ke rumah, sedangkan temannya KC (DPO), menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi sekitarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam pagar rumah, kemudian pelaku mengambil 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario L 6482 NE, dengan menggunakan Kunti T, namun belum sempat membawa pergi, tiba tiba korban mendengar, suara Sepeda motor dan keluar berteriak dan pelaku melarikan diri bersama temannya akan tetapi 1 pelaku pencurian telah di amankan warga,
Pada Saat unit Reskrim yang pada saat itu Patroli dan mendapatkan laporan bahwa di TKP Sidotopo Wetan Baru terjadi pencurian dengan cepat anggota dari unit Reskrim Kenjeran segera Ke TKP, Selanjutnya tersangka di geledah dan di temukan barang bukti dan langsung di bawa Ke Polsek Kenjeran Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut, tambah AKP Suryadi
Barang bukti yang berhasil disita 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol L 6482 NE, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF, 1 (Satu) buah Kunci Letter T, 1 (Satu) buah Magnet warna Merah, 4 (Empat) buah mata Kunci berujung Lancip, 6 (Enam) buah Kunci Letter L berujung Pipih, 1 (Satu) Buah Kaos Kaki warna Putih. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP.
(Efendi)