Liputan Nusantara – Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu,Pil ekstasi,serta Pil Dobel LL Pada Rabu 2/11/2022 pada pk 10:00 Wib.
Turut Hadir Dalam Acara Pemusnahan Barang bukti Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, perwakilan dari Walikota Surabaya, anggota DPRD kota Surabaya, Dandim 0830 Surabaya Utara, Dandim 0831 Surabaya Timur yang diwakilkan Kasdim Letkol DRS ADNAN, Diresnarkoba Polda Jatim, Kabid Labfor Polda Jatim, KA Pengadilan Negeri Surabaya yang di wakili, Panmud Surabaya Slamet Suyono SH. Kepala BNNP Jatim yang di wakilkan, Kabid Pemberantasan, Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala BNN kota Surabaya, CEO Regional Jatim (Persero) PT Pelindo lll, KA Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang diwakili DR Christian, Kepala Balai POM cabang Surabaya yang diwakili Kasi Penindakan, serta para tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto.SH S.I.K.M.Si. Mengatakan dihadapan wartawan pada Kesempatan Kali ini kita Akan memusnahkan Barang bukti Berupa Narkoba jenis Sabu dengan Berat 35,996 kg, Pil Ekstacy Sebanyak 4,972 Butir dan Pil Double LL Sebanyak 11.506.000 Butir. Hasil ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dimana Narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina, sedangkan untuk jenis pil Double LL merupakan jaringan dari Jakarta.
Dari kasus ini kita berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat 179 juta orang (dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi 5 orang, 1 butir pil Ekstacy dikonsumsi 1 orang dan pil koplo 5 butir di konsumsi 1 orang.
Berdasarkan hasil ungkap yang setiap tahunnya meningkat, kami berharap kedepanya kita semakin memperkuat sinergitas untuk menekan angka peredaran dan penyalah gunakan Narkoba. semoga kita selalu di Ridhoi dan dilindungi oleh Tuhan yang maha kuasa setiap langkah dan upaya dalam melanjutkan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara, Tutup kapolres AKBP Anton. (Gunawan)