Liputan Nusantara – Surabaya, kapolsek Tegalsari Kompol Imam mustolih.SH.S.I.K.M.S.I. ungkap kasus peredaran pil koplo di depan halaman Polsek Tegalsari Surabaya, kamis (24/11/2022).
Dalam Press Realese kapolsek Tegalsari yang didampingi kanitreskrim AKP Mardji Wibowo, Kasi Humas Polrestabes Surabaya M Faqih, Babinsa dan Camat Tegalsari Surabaya mengatakan bahwa Team Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya IPDA Adji saat kring Serse diwilayah Hukum Polsek Tegalsari. Kemudian menjumpai 2 orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai motor di jalan Tunjungan Surabaya kemudian anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya menghentikan dan mengintoregasi kedua laki-laki dan ditemukan bahwa keduanya telah mengkonsumsi pil koplo.
Dari kedua laki-laki saat di interogasi diketahui bahwa tersangka AR dan DA mendapatkan barang tersebut (pil koplo) di dapat dari TA yang beralamat di jalan Kedondong kidul Surabaya dengan cara membeli melalui chat Whats app.
Dari hasil pengembangan saksi AR dan DA anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya melakukan tindakan dengan menggeledah Tersangka TA dan ditemukan barang bukti 8 (delapan) botol yang masing masing berisikan pil koplo jenis dobel L warna putih dengan jumlah keseluruhan 7447 butir.
Kapolsek Tegalsari melanjutkan bahwa dari hasil penangkapan terhadap tersangka TA (37) tahun menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut (pil koplo) di dapat dari Bendol (belum tertangkap) selanjutnya para tersangka di amankan di Polsek Tegalsari Surabaya.
Kepada tersangka TA dijerat dengan pasal 196 jo.pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009. tentang kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama (15) th 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah.) (Gunawan)