Liputan Nusantara – Bangkalan, Telah dilaksananakan aksi unjuk rasa oleh APP 51 (Aliansi Peduli Perbup 51), Aksi bertema Kesatria Pilkades, Berkah atau Musibah Peraturan Bupati 51 Tahun 2022. Sasaran aksi bertempat di Kantor Pemkab Bangkalan. Dengan Koordinator aksi dipimpin oleh Abdurrahman Tohir. Massa aksi berangkat dari titik kumpul GOR Saka dan sampai di Kantor Pemkab Bangkalan sekira pukul 15.20 WIB. Senin 03/04/2023.
Yudika dari LSM PAKIS dalam orasinya mengatakan, Tuntutan kami sederhana, yaitu agar Plt. Bupati dan TFPKD bertindak tegas dan mengusut tuntas oknum P2KD yang tidak patuhi Perbup 51 Tahun 2022. Selanjutnya kami meminta agar segera mengeluarkan rekomendasi / diskresi yang bisa segera dieksekusi. lanjut, Saat ini kami berasal dari 3 Desa yakni Desa Morombuh (Kwanyar), Desa Ja’ah (Tragah) dan Desa Kanegarah (Konang) dengan permasalahan yang cukup komplit.” ujarnya.
Jangan sampai jika persoalan ini tidak segera ada solusi maka terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bersama. Plt Bupati dan TFPKD harus berani tegas, jika tidak maka ditengarai ada suap menyuap dalam Pilkades ini. Marilah kita bersikap sportif dalam kontestasi ini jangan sampai ada oknum yang melakukan pelanggaran / kesalahan tetapi dibiarkan begitu saja.” imbuhnya.
Massa aksi juga merasa prihatin dengan situasi Pilkades yang ada di Kabupaten Bangkalan ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa tidak diberi keadilan justru melakukan tindakan kriminal (carok) dengan sesamanya. Marilah kita bersama – sama meluruskan persoalan yang sedang terjadi. Untuk itu kami minta adanya diskresi atau kebijakan Plt Bupati supaya TFPKD dilakukan peninjauan kembali karena tindakannya sangat merugikan masyarakat.
Mengapa Pilkades tahap 2 ini masih ada saja ribut – ribut ? Seharusnya Pilkades tahap 1 bisa diambil pelajaran agar pelaksanaan Pilkades selanjutnya bisa berjalan dengan baik. Adanya warga Desa lain mencalonkan di Desa lain tidak bisa diberlakukan di Madura, tetap kisruh yang akan terjadi, untuk itu Bapak agar diubah Peraturan itu karena tidak cocok diterapkan di Bangkalan. Jangan ada lagi batasan jumlah Bakal Calon, karena bisa dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan rivalnya.” Sepakat para LSM yang mewakili 3 desa.
Abdur Rahman Tohir (Ketua LSM PAKIS) mengatakan,” Kami sudah lelah melakukan kajian terhadap peraturan yang ada, tetapi yang terjadi justru kami dihina dan dilecehkan. Contohnya di Desa Kanegarah (Konang) bagaimana bisa rekomendasi yang sudah dibuat justru tidak bisa dilaksanakan, itu artinya Bencong. Kemudian di Desa Morombuh (Kwanyar) berawal dari penunjukan Pj Kades yang berasal dari Kecamatan Burneh Desa A, dari awal ada kejanggalan maka terus kami awasi dan benar saja ada 1 (satu) orang Bacakades yang dilakukan diskriminasi, tidak pernah diberikan informasi di setiap tahapan Pilkades. Kami lelah tetapi sampai kapanpun akan terus berjuang Perbup 51 Tahun 2022 ini.” ujarnya.
Pada pukul 16.58 WIB Perwakilan peserta aksi dari masyarakat dipersilahkan masuk ke dalam halaman kantor Pemkab Bangkalan untuk melakukan dialog dan persiapan buka puasa. Hasil dari dialog antara massa aksi dengan perwakilan pejabat (Bapak Ismet dan Bapak Rudiyanto) yaitu bagi Desa yang belum turun rekomendasi akan disegerakan dan bagi desa yang sudah ada rekomendasi tetapi belum dijalankan maka akan ada diskresi / kebijakan Bupati paling lambat Kamis, 6 April 2023. Demikian hasil dialog dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai. (Rk).