Liputan Nusantara – Sampang, Proyek pengamanan pantai di Kabupaten Sampang ditolak oleh warga tempatan karena pemenangnya adalah PT Kharisma Bina Kontruksi yang penawarannya dianggap tidak wajar dan diduga memiliki rekam jejak yang buruk.
Proyek pengamanan pantai senilai 45 miliar tersebut berlokasi di area pantai Desa Ketapang Barat dan Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (10/05/2023)
Berdasarkan pantauan media ini di laman resmi LPSE Kementrian PUPR. Saat ini dalam tahap penandatangan kontrak.
“Kalau tetap dipaksakan jadi pemenang dan terjadi penandatangan kontrak bersama BBWS Jatim, kami pastikan PT Kharisma Bina Kontruksi tidak akan bisa bekerja,” kata Hanafi saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, saya khawatir nantinya Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga setempat yang diadu oleh kontraktor dan juga dinas terkait. Akhirnya terjadi konflik yang berkepanjangan.
“Saya sudah sampaikan pada saat aksi demo. Agar tidak diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan jangan sampai terjadi penandatangan kontrak, dengan alasan penawarannya di bawah 80% karena berdasarkan Permen PUPR-nya. Harus dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) dengan menggandeng lembaga lain. Serta PT Kharisma Bina Kontruksi memiliki rekam jejak yang buruk,” ungkap Hanafi.
Sementara itu pihak BBWS Jatim melalui Jaelani, Kabag TU mengatakan, kami akan rapat dengan PPK dulu jika benar-benar tidak layak maka PPK bisa melakukan penolakan.
“Kalau memang PT Kharisma Bina Kontruksi nanti gagal, maka pemenangnya di bawahnya calon pemenang nomor dua. Jika selanjutnya juga tidak siap, maka akan dilakukan tender ulang,” tegasnya. (Ir)