Liputan Nusantara – Surabaya, Dua pemuda diamankan Tim Respatti Samapta Polrestabes Surabaya, karena saat nongkrong dengan membawa minuman keras di Jalan Bogen II Ploso Tambaksari Surabaya, pada Senin, (31/07/2023) dini hari.
Kedua pelaku adalah Irfan Khairudin (21) th warga Jalan Tambaksari Selatan 3/7 Surabaya dan Mohammad Febrianto (19) th warga Jalan Bogen Gang 2 Buntu Tambaksari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi Humas AKP Haryoko menyebut, Tim Respatti Samapta Polrestabes Surabaya yang melakukan patroli rutin di Kota Surabaya menggeledah dua pemuda yang nongkrong di wilayah Bogen II Ploso Tambaksari Surabaya.
“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan sabu dan pil double L, pada saat melakukan patroli malam tersebut,” ungkap AKP Haryoko, pada Senin (31/07/2023).
Haryoko mengatakan, dari keterangan kedua pelaku pemilik sabu dan pil dobel L meninggalkan lokasi dengan menaruh 2 handphone dan tas wanita, barang haram tersebut bukan milik kedua pelaku tersebut.
“Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku bahwa pemilik sabu dan pil dobel L adalah pasangan laki dan perempuan, pada saat anggota tiba di TKP sedang buang air kecil yang tidak jauh dari kejadian tersebut,” tutur Haryoko.
Haryoko menambahkan, Selanjutnya pada saat dilakukan pengejaran dan pemeriksaan barang yang ditinggal berupa tas yang didalamnya terdapat 9 poket sabu, 5 butir Pil LL, 1 buah Handphone, dan peralatan make up.
Setelah dilakukan penangkapan oleh kedua pemilik barang tersebut merupakan pasutri Yuda (Suami) dan Nafisa (Istri) warga Jalan Ploso 1 Tambaksari Surabaya.
Tim Respati pun menyerahkan keduanya kepada Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. (Efendy)