LSM Mojopahit Meminta Bupati Sidoarjo Mengaudit Yayasan Real Estate Indonesia Yang Diduga Merugikan Negara

LSM Mojopahit Meminta Bupati Sidoarjo Mengaudit Yayasan Real Estate Indonesia Yang Diduga Merugikan Negara

Liputan Nusantara – Sidoarjo, Adanya Dugaan Penyelewengan terhadap Yayasan Real Estate Indonesia (YREI), Massa Dari berbagai LSM Mojopahit melakukan aksi unjuk rasa didepan pendopo kabupaten Sidoarjo. Massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk di depan pendopo kabupaten Sidoarjo, Rabu, (9/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib

Selaku ketua LSM Andreas Sutikno, Dalam kegiatan dengar pendapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan sebagai berikut bersama pihak perwakilan aksi yang di wakili Wardoyo SH, Selaku ketua DPD KWRI Jawa TimurĀ  yang hadir memberikan orasi dukungan kepada LSM Mojopahit,

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, Yayasan Real Estate Indonesia, YREI Telah merugikan negara patut diduga telah melakukan penyelewengan Pajak dan Manipulasi Data, bagaimanapun juga sebagai bupati Gus Mukhdor harus turun ikut mengaudit selamat berjuang masyarakat.

Makam REI Sidoarjo Asal Muasal

1. Adanya kewajiban developer untuk menyiapkan tanah makam bilamana hendak mengajukan ijin perumahan ke Pemkab Sidoarjo.

2. Karena begitu banyaknya Developer REI Jatim di Sidoarjo, Maka REIĀ  Jatim mengadakan perjanjian dengan Pemkab Sidoarjo agar developer anggotanya cukup membayar ke Yayasan REI (YREI) yang akan dibentuk oleh DPD REI Jatim.

3. Perjanjian tersebut sudah mendapatkan legal Opinion dari kejaksaan

4. DPD REI Jatim membentuk yayasan REI (YREI) Ketua yang waktu itu juga menjadi ketua Komisariat REI Sidoarjo

5. YREI Kemudian membeli tanah yang akan digunakan sebagai makam bersama oleh semua Developer dibawah naungan REI

(Permasalahan oknum)

1. Yayasan tersebut masih dipegang oknum sampai dengan saat ini.

2. Yayasan tersebut tidak pernah memberikan laporan ke Pemkab Sidoarjo baik laporan tentang keuangan, uang masuk maupun keluar, investasi yang telah dilakukan maupun luas tanah serta legalitas tanah tersebut.

3. Tanah makam tersebut ternyata selain digunakan oleh REI juga oleh asosiasi perumahan yang ada.

4. Apakah luas makam tersebut sesuai dengan ijin Developer yang dikeluarkan oleh Pemkab Sidoarjo? Patut diduga bahwa terjadi perbedaan yang signifikan antara luas ijin yang telah dikeluarkan dengan luas makam, bilamana antara luas ijin yang dikeluarkan maka terjadi tindakan koruptif yang menyebabkan Pemkab Sidoarjo yang dirugikan

5. seharusnya tanah yang telah dibebaskan oleh YREI segera diserahkan ke Pemkab Sidoarjo karena fasum wajib se segara mungkin diserahkan ke Pemkab

6. Meminta aparat penegak hukum baik KPK, kejaksaan maupun Polda untuk segera melakukan penyelidikan atas masalah makam ini, jangan sampai hak dari warga perumahan dan Pemkab sidoarjo dirugikan akibat perbuatan YREI.

7. Meminta BPKB menghitung potensi kerugian bagi negara akibat YREI ini

Setelah melakukan unjuk rasa selama kurang lebih 1 jam LSM Mojopahit didepan pendopo kabupaten Sidoarjo membubarkan diri dengan tertib, (TH)