Liputan Nusantara – Surabaya, Seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum RW 02 di kawasan Taman Apsari kelurahan Embong kaliasin. Kecamatan Genteng Surabaya
Selain itu Dimas Aryo SH. MM. Mengungkapkan bahwa oknum RW di Taman Apsari diduga melakukan pungli penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (keterbukaan Informasi Publik)
Menurut keterangan sejumlah narasumber. Proposal sumbangan kerap diajukan dengan mengatasnamakan kegiatan masyarakat. Termasuk acara 17 Agustus. Namun setelah dana terkumpul kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi atau hanya sebatas pencitraan
Hingga kini. Pihak oknum RW 02 belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Desakan klarifikasi menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa tata kelola wilayah berjalan bersih. Transparan dan tidak ditunggangi kepentingan ilegal.

Dalam rekaman tersebut. Komite menilai aksi intimidasi yang dilakukan oknum RW untuk melaporkan ke aparat kopassus dan menculik wartawan yang bersikeras mengancam jurnalis. Karena keberatan dengan isi laporan tersebut. Merupakan bagian teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal itu juga sebagai upaya membungkam kebebasan pers. Tindakan ini melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Selain itu. Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) melarang PKL berjualan di taman demi menjaga kebersihan dan keindahan taman serta mencegah ganguan terhadap fungsi ruang publik
Praktik pungli terhadap pedagang kecil di atas lahan negara ini merupakan indikasi kuat pelanggaran hukum sekaligus bentuk tekanan ekonomi yang tidak seharusnya terjadi. (Th)






