Liputan Nusantara – Tuban, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sindikat pencurian kabel tembaga tower XL SMART–ZTE di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (17/11/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, tujuh orang berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban. Sementara dua orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Tower Code 3309 serta sejumlah titik instalasi kabel di kawasan tersebut.
Modus para pelaku adalah berpura-pura sebagai karyawan teknisi tower. Diketahui pula, sebagian dari mereka merupakan karyawan perusahaan tersebut, hal inilah yang menjadikan para pelaku lebih mudah untuk mengakses ke lokasi.
“Tujuh pelaku ditangkap, beberapa merupakan karyawan perusahaan dan memanfaatkan identitas tersebut untuk melancarkan aksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa para pelaku mengambil kabel power tembaga tipe D Space 2×10 mm dengan total panjang 1 kilometer. Kabel tersebut dikupas untuk diambil tembaganya, yang kemudian dijual kembali.
Selain kabel, sejumlah inventaris perusahaan seperti laptop, handphone, GPS, kompas, tang crimping, APAR, dan berbagai material milik ZTE juga hilang. Akibat kejadian ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. “Dari aksi ini, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti hingga identitas para pelaku berhasil terdeteksi.
Hasilnya, petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus tujuh pelaku pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di MES PT AIA, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Malang dan menangkap tujuh pelaku,” bebernya.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial NA (27) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Lampung, AS (20), AV (23), dan MFI (22) warga Kediri, serta ES (23) warga Nganjuk. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni AFD dan DSP, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Untuk barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah tang potong, sepuluh cutter, tambangan sepanjang 100 meter, serta satu unit mobil operasional yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini tujuh orang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel di wilayah lain. ( Mury )






