Liputan Nusantara – Surabaya, Polrestabes Surabaya ungkap kasus yang mengakibatkan korban luka bacok di bagian perut dan lengan sebelah kanan. Wakasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi Putra dalam Konferensi Press mengatakan diduga berawal dari perselihan geng motor tersangka berinisial FTB yang tergabung dengan geng motor All The Best 292 menghubungi temanya yang bernama Geofany alias Kiki alias Londo dengan maksud untuk minta bantuan.
Tersangaka FTB dan FI akhirnya untuk sepakat kumpul di taman jalan Tandes Surabaya sebelum melancarkan aksinya. Sekitar 15 ( lima belas ) orang sudah berkumpul di tempat yang di tentukan akhirnya tersangka FTB dan Segerombolanya berangkat dengan menaiki motor.
Lanjut AKP Yuda kepada awak media menjelaskan bahwa Tersangka FTB dan tersangka FI mengitari sekitar jalan Semolowaru dan jalan Nias Surabaya yang kemudian bertemu dengan geng HAH. Bentrokanpun tak bisa di hindari, karena lawan terlalu banyak akhirnya geng HAH kabur melarikan diri untuk menghindar. Tersangka FTB yang sudah kalap dengan berbagai macam senjata tajam yang di bawa tak mau buruanya kabur begitu saja. Kedua Tersangka bersama kawananya mengejar geng HAH yang kabur menghindar.
Sesampai di jalan Manyar dari salah satu geng All The Best 292 melihat 2 (dua) yang di sangka geng HAH sedang menambal ban. Sambil berteriak iku arek’e ( itu anaknya ) tanpa basa-basi tersangka FTB turun dari motornya langsung menghantam kepala korban dengan tangan kosong yang berinisial FR.
Tersangka DPO D menambahkan dengan 1 (satu) tebasan clurit yang mengenai kepala,
Tersangka lain di tempat kejadian yang sama Tersangka FI mengejar korban FA dengan 1 (satu) kali tebasan clurit yang mengenai perut sebelah kanan. tak hanya itu tersangka NFA dengan gergaji di pukulkan ke punggung belakang korban, melihat korban sudah tak berdaya pelaku DPO H masih menganiaya sehingga mengakibatkan korban luka di bagian lengan kananya dengan 2 sayatan.
Barang bukti yang di amankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah L4693 GW, 1 buah HP , 1 buah gergaji terbuat dari seng, 1 bilah parang lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari pipa, 1 buah pedang, dengan Tersangka FTB (15) th laki, NTA (14) th laki, FI (15) th laki. ( Red )