Liputan Nusantara – Bangkalan, Aksi massa kembali turun ke jalan untuk bisa bertemu Bupati Bangkalan, sasaran aksi massa langsung tertuju ke kantor Pemkab Bangkalan. Aksi massa meminta keadilan dan pertanggung jawaban Bupati Bangkalan untuk menyelesaikan permasalahan Pilkades serentak 2021 Selasa (27-04-2021).
Karena tidak kunjung keluar untuk menemui massa aksi, pada pukul 14:35 wib perwakilan massa akhirnya memeriksa ruangan di mana bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bekerja, lagi lagi massa aksi kecewa karena Bupati tidak ada di ruang kerjanya. Ahmad Ahadiyan Hamid S. Tp. MM selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak di perbolehkan pulang, sampai Bupati bersedia menemui massa aksi untuk berdiskusi, tapi hasilnya nihil.
Perwakilan massa akhirnya melakukan Audensi di aula Pemkab Bangkalan, dan di temui Dandim 0829 Bangkalan, Kapolres, kepala DPMD, dan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan. Di masing masing Desa lewat jubirnya (juru bicara) menyampaikan apa yang menjadi permasalahan.
Menurut jubir dari desa Dlambah Dajah mengatakan, “menggugat dan meminta Bupati untuk mencabut SK Bupati tentang penundaan Pilkades Dlambah Dajah, karena yang dilakukan P2KD sudah sesuai aturan yang berlaku sampai tahap pencacahan/Validasi data pemilih tetap dan sangat merugikan para calon yang telah di tetapkan dan sudah mendapatkan nomor urut, karena penundaan tersebut di nilai telah merugikan masyarakat Dlambah Dajah,” ungkapnya.
Berbeda dengan desa Perreng Audensi ini dengan tujuan agar Pilkades desa Perreng di undur, Karena ada indikasi pemalsuan ijasah oleh salah satu calon. Dan jubirnya juga meminta, panitia pemilihan kepala desa Perreng (P2KD) dan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa ( TFPKD ) Bangkalan di bubarkan Karena di nilai tidak mampu dan tidak netral. Masih menurut perwakilan desa Perreng, “pecat kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Adapun tanggapan dari Kapolres Bangkalan selaku Aparat Penegak Hukum kabupaten Bangkalan, semua permasalahan di selesaikan di pengadilan dan akan tetap dalam pengawalan Polres Bangkalan sehingga keputusannya sebelum tanggal 02 Mei 2021.
Tanggapan Dandim 0829 Bangkalan, kepada lima desa yang bermasalah dapat melanjutkan koordinasi tentang permasalahan desanya di kantor DPMD Bangkalan hari Kamis (29/04/2021), akhirnya massa membubarkan diri, aksi massa berjalan lancar kondusif dan tidak anarkis walaupun kecewa dengan Bupati Bangkalan karena tidak di temui. (Santoso)