Liputan Nusantara – Surabaya, Media Fajar Nusantara News (FNN) adakan Diklat yang Ke II tepatnya pada hari Sabtu 11 September 2021, acara yang di tempatkan di Hotel The Square, Jalan, Siwalankerto, No 146-148 Surabaya. Dalam acara Diklat yang ke,II kali ini mengangkat Tema Pra Uji Kompetensi Wartawan, yang di hadiri oleh nara sumber Ahli, yaitu HM. Yousri Nur Raja Agam, SH, selaku dewan Pakar PWI dan Djoko Tetuko Abd Latif, MSI, Selaku Tokoh pers Jawa Timur yang mengisi kajian-kajian ilmu jurnalistik.
Joko Aktiono selaku pemimpin redaksi Media Fajar Nusantara News (FNN) mengawali pembukaan acara, dalam sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih pada semua biro dan anggota (FNN) yang ada di Nusantara, karena sudah berkenan hadir untuk bersama-sama belajar lebih dalam ilmu-ilmu kejurnalistikan.
“Saya berharap pada semua anggota FNN di seluruh Indonesia, agar tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dalam memuat berita, dan tetap menjaga nama baik Media Fajar Nusantara News (FNN) karena besar kecilnya nama satu media tergantung dari kinerja kita bersama di lapangan sebagai penyaji berita pada publik dan memberi edukasi pada masyarakat banyak, jadi mari kita jaga bersama-sama nama baik media kita.” Ucapnya.(13/09/2021)
Lanjut Joko aktiono, juga mengarahkan pada segenap anggota yang hadir untuk tidak segan-segan bertanya pada dua tokoh nara sumber yang hadir agar lebih bisa menjadi pedoman dalam melakukan tugas jurnalistik dilapangan, “silahkan nanti pada forum tanya jawab, rekan-rekan anggota media Fajar Nusantara News untuk bertanya pada nara sumber kita, agar jawaban dari dua tokoh nara sumber yang hadir bisa menjadi kajian ilmu bagi kita semua.” Imbuhnya.
Kabiro Sampang Iskandar, tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, mengawali pertanyaan pada kedua nara sumber yang hadir, petanyaan pertama, Apakah seorang jurnalis bisa di jerat UU ITE,? Mengingat banyaknya insan pers yang di kriminalisasikan karena karya tulisnya,? Jawaban dari Djoko Tetuko selaku tokoh pers Jawa Timur manjelaskan, Selama Media yang merilis satu berita berbadan hukum media, maka kecil kemungkinan jurnalis tersebut dapat di jerat hukum dari karya tulisnya, karena media di lindungi oleh UU pers, Nomor 40 tahun 1999. tercuali tulisan tersebut di publikasikan di situs yang tidak berbadan hukum media walaupun punya Id Card media besar kemungkinan akan di jerat UU ITE.” Jelasnya.
HM. Yousri Dewan Ahli PWI juga menambahkan, seorang jurnalis jangan pernah mengangkat satu berita cuma berdasarkan Opini, karena berita yang kita muat akan di baca oleh seluruh orang di Nusantara, jadi berita apapun harus jelas Narasumbernya, selama pemberitaan yang teman- teman jurnalis benar dan berimbang, jangan pernah takut untuk menulisnya.” Imbuhnya.
Setelah forum tanya jawab selesai pada akhir acara di akhiri oleh pembacaan Doa yang di bacakan oleh Gus Soleh pengasuh Padepokan Laskar Pamungkas Indonesia dan juga tokoh sepiritual yang juga tergabung dalam Media Fajar Nusantara News (FNN). (Ir)