Liputan Nusantara – Nganjuk, Bunga 45 tahun adalah nama samaran, dia merasa tidak berdosa tidak pernah mempunyai musuh tiba tiba ada teror SMS dari nomer tetangganya yang sudah lama dia bawa jadi bukan alasan lagi itu nomor HP badar. Tentu yang namanya teror adalah ancaman terhadap dirinya mau membunuh dan menjelek jelekan sangat mengganggu ketenangan bunga, sebenarnya dia berusaha untuk tidak membawa kasus teror ini kemana mana tapi rasa takut yang selalu menghantui dirinya.
Kamis 10 Februari 2022 Bunga mendatangi rumah kepala desa Sambikerep kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk dengan di kawal dua awak media ini untuk mengadukan persoalan ini kepada kepala desa tersebut, saat itu jam 8 pagi Bunga meminta ke kepala desa untuk memanggil Smt agar memberi klasifikasi terkait teror pesan singkat dari tetangganya itu, tapi saat itu Agus Dwijatmitko kepala desa Sambikerep meminta pihak Bunga untuk menunggu besok hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 untuk datang ke kantor desa sambikerep, dia berjanji akan memanggil yang bersangkutan.
Jum’at pagi sekitar pukul 10.30 Wib Bunga di datangi Kabayan Dudariyanto pamong setempat supaya datang kekantor desa, sesampainya ditempat, Bunga merasa kaget, kenapa kepala desa setempat justru menganggap remeh adanya teror ancaman membutuhkan dan merusak rumah tangga itu, menurut korban kepala desa terkesan justru membela terduga pelaku teror, Bunga tetap tidak menerima adanya ancaman itu dan selalu membuat dirinya semakin ketakutan dan tidak nyaman kemanapun pergi.
Akhirnya Bunga membawa persoalan teror ini ke lembaga swadaya Germindo yang di pimpin oleh pengacara senior Asmijan SH MH, dia menyambut baik kedatangan Bunga yang dianggap teraniaya ini, mestinya masalah ini bisa diselesaikan di desa tempat bunga tinggal.
Menurut Asmijan kasus ini sudah termasuk wewenangnya polisi karena teror ancaman penghinaan dan pencemaran nama baik itu sudah masuk kategori pidana yaitu UU ITE pasal 45 ayat(3) Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2016). akan tetapi pihaknya masih siap untuk memberi jalan tengah apa bila diperlukan tambahnya. ( Murya )