Liputan Nusantara – Surabaya, Di tengah gencarnya penertiban parkir liar yang berada di lingkungan pemerintah kota Surabaya oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T. justru ditemukan dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh oknum Dinas Perhubungan kota Surabaya terkait parkir yang berada di lokasi Hi – Tech Mall Surabaya jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Dugaan penyimpangan berawal saat awak media masuk ke halaman parkir di dalam lokasi dengan mengendarai mobil, dan saat di pintu depan awak media berhenti hendak membayar retribusi parkir dan meminta karcir parkir, tapi pihak oknum berinisial BJ petugas parkir yang diduga dari Dinas Perhubungan kota Surabaya hanya memberi satu karcis dan saat awak media menanyakan karcis yang satunya katanya buat kantor.
Sedangkan saat di tanya kan seharusnya pemilik kendaraan mendapatkan 2 karcis yang satu untuk kendaraan dan satu untuk bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar retribusi parkir, tapi pihak oknum tersebut hanya bilang untuk kantor.
Dengan di beri satu karcis, maka diduga oknum Dishub tersebut bisa memakai karcis satunya lagi atau diberikan ke pemilik kendaraan lain dan mendapatkan keuntungan lagi, karena karcis yang seharusnya menjadi hak pemilik kendaraan hanya di beri satu lembar.
Oknum Dinas Perhubungan tersebut diduga melanggar pasal 382 KUHP “Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan, atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum seorang tertentu, diancam karena persaingan curang,” dan pasal 371 KUHP, UU No 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pengelapan.
Terkait kejadian yang di lakukan oleh oknum BJ dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya tersebut, dana dari hasil parkir yang seharusnya masuk kas APBD kota Surabaya menjadi masuk kantong pribadi oknum tersebut dan negara sangat dirugikan. (Red)