Liputan Nusantara – Surabaya, Pelangaran yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polsek Semampir dan petugas pajak kendaraan bermotor mengadakan tilang pajak di depan rumah potong hewan jalan Pegirian kecamatan Semampir Surabaya sekira pukul 9.30 Wib menyalahi aturan terhadap papan pemberitahuan kegiatan sebelum tempat operasi bersama dilakukan oleh petugas gabungan wajib papan pemberitahuan di letakan sesuai jarak 50 meter sebelum titik lokasi Operasi bersama. Kamis (5/12/2024)
Selama razia, petugas mengaku hanya sebagian kecil pengendara yang didapati menunggak pajak, sehingga hal ini dinilai bahwa kesadaran masyarakat dalam wajib pajak di Surabaya mulai meningkat. Masyarakat pun dihimbau agar senantiasa melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan.
Sebaliknya petugas Satlantas juga harus menjalankan tugasnya sesuai (SOP), mengingat lokasi depan rumah potong hewan itu seharusnya di letakan plang pemberitahuan di depan, tidak boleh berada di samping razia dan juga pemberitahuan pemeriksaan yang semestinya berada minimal 50 meter dari lokasi pelaksanaan operasi.
Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas satu arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan, untuk Pengendara yang terjaring razia adalah kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, itu sudah di sediakan mobil Samsat Keliling di samping untuk melakukan pembayaran pajak ke petugas Samsat
Razia ini juga mendapat dukungan penuh dari Satlantas Polsek Semampir Surabaya yang bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi, “Kami turut serta dalam operasi ini untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Surabaya telah mematuhi segala peraturan lalu lintas, termasuk kelengkapan administrasi kendaraan. (Gun/Toha)