Patok Lahan Tanah Abah B di Cabut Oleh Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab

Patok Lahan Tanah Abah B di Cabut Oleh Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab

Liputan Nusantara – Sidoarjo, Sesosok Abah B tak lain juga Anggota DPR Kabupaten Sidoarjo yang memiliki sebidang tanah di area dekat Perum Aspol wage, lahan tanah Abah B yang berdomisili di dekat area Perum Aspol Wage dengan luas tanah 1.119 M2 ber SHM serta lahan tanah tersebut juga di beri patok kayu warna merah, sang pemilik pun mendapatkan lahan tanah itu dengan berbagai hambatan dan rintangan sebelumnya, Jumat tanggal 6/6/25.

“Pemilik lahan tanah di dekat area Perum Aspol Wage yang berukuran 1.119 M2 sudah terpasang patok kayu merah kini di cabut dan atau dihilangkan oleh anak buah oknum Purn Polisi, dengan dugaan berdalih untuk menghilangkan jejak dari sang pemilik.

Mata mata kami inisial S sekitar pukul 16.30 Wib ada beberapa orang diduga suruhan oknum Purn Polisi yang membuka usaha laundry menyuruh orang atau anak buah nya untuk mencabut patok kayu warna merah di atas lahan tanah milik Abah B, sungguh itu orang orang yang tidak punya otak, sudah tahu masa kontrak sewa habis di tahun 2023 kok masih aja menempati dan tidak tahu malu, disitulah diduga dibekingi oleh oknum Purn Polisi tersebut, celetuknya.

Dari pantauan tim investigasi awak media Liputan Nusantara disampaikan, hingga berita ini kita turunkan berkat hasil laporan sang korban kepada biduk meja sang box redaktur, tetap tenang dan sabar, itu suatu sikap arogansi dan tak punya otak, lahan tanah bukan nama oknum tersebut kok aneh aneh saja dia orang luar ikut masuk rana urusan tanah yang bukan miliknya, kalau dia memang betul betul beragama Islam harusnya lebih paham mana yang bukan miliknya, kok malah ikut ikutan cari masalah.

Alhasil dari pihak keluarga korban akan segera secepatnya melaporkan kejadian aneh ini ke pihak berwajib, dan menyusun rencana kekuatan dengan mendatangkan pengacara yang handal, kami bersama keluarga besar tidak terima asal ulah mereka, apalagi kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, imbuhnya.

Kini korban (pemilik tanah) saat ini menunggu ketegasan dari Pemdes Wage untuk segera mengosongkan dan atau mengembalikan tanah tersebut kepada kami, sebagai pemilik berharap yang tadinya lahan tanah nya telah disewakan oleh pemerintahan desa Wage hingga pemilik tanah hanya bisa melihat bahwa tanah miliknya diduduki dan dikuasai oleh orang lain tanpa hak, dan korban pun nelangsa/prihatin (mengelus dada) patok miliknya di cabuti oleh orang lain. ( Susetyo )