Liputan Nusantara – Sidoarjo, Suatu sistem pemerintahan yang salah kaprah di balik permasalahan lahan tanah warga Wage yang di duga di Gelapkan Pemdes, pada tahun 2021 lahan tanah Abah B yang disinyalir anggota DPR Kabupaten Sidoarjo masih dalam massa transisi proses persengketaan yang dahulunya ditangani oleh Pengadilan negeri Sidoarjo dan akhirnya putusan di menangkan oleh Abah B hingga lahan tanah seluas 1.119 M2 SHM beralih nama sah oleh Abah B, disini lah pemdes Wage dikala proses persengketaan lahan tanah milik Abah B dimainkan / digelapkan lalu di sewa sewakan oleh Pemdes dan Bumdes Wage, Rabu tanggal 4/6/25.
“Pemdes Wage dan Bumdes berdalih mencari keuntungan diatas penderitaan warganya yang telah dirundung kesusahan, Gelapkan lahan tanah warga seluas 1.119 M2 dan sudah ber SHM lalu di sewa sewakan yang setoran nya, diduga masuk kantong pribadi pemdes.
Sungguh tak bisa kita nalar bersama oleh pemikiran manusia normal, sesosok pejabat aparatur desa dalam hal ini pemdes Wage, dikala warganya mengalami musibah atau permasalahan perihal persengketaan lahan tanah, diduga justru pemdes Wage nya yang mempromosikan lahan tanah orang lain untuk dimainkan dan atau digelapkan agar mendapat pemasukan dari lahan tanah warga nya tersebut.
Tim investigasi awak media turun langsung ke lokasi dan menuai hasil konfirmasi, memang permasalahan lahan tanah warga Abah B kala itu dalam kepemimpinan Kades Wage yang telah Almarhum, disinilah permainan pemdes Wage mempromosikan, memperjualbelikan, dan menggelapkan plus menyewakan ke orang lain, dan bodohnya lagi pemdes Wage lahan tanah warga tersebut kala itu dalam sengketa proses pengadilan.
Dan dalam konfirmasi tersebut, dengan mudahnya Pemdes Wage membalikkan telapak tangan dan lepas dari tanggung jawab, apalagi bualan mereka itu dulu masih dalam pemerintahan kades yang almarhum, dan kades yang sekarang pun juga lepas dari tanggung jawab, permasalahan kala itu pula saya sebagai Sekdes Wage pun tidak ikut serta membahas lahan tanah warga Abah B yang notabene akan hendak disewakan oleh pihak bumdes kami, imbuh Carik.
Hingga berita kedua ini kita turunkan ada Suara dari kades Wage S.H berkomentar, masalah lahan tanah warga Abah B bila ada media/wartawan yang datang bilangi saja, kami tidak tahu menahu perihal masalah tersebut, itu dalam wacana kades yang almarhum, bukan rana atau wewenang kades yang sekarang, celetuknya.
Alhasil pihak keluarga korban menyampaikan, secepatnya kami akan melaporkan masalah ini ke Polresta Sidoarjo, surat somasi satu dan dua juga kita layangkan, serta surat tembusan kepada Inspektorat dan Kejaksaan negeri Sidoarjo juga kita kirimkan, imbuh pihak Korban. (Susetyo)