Liputan Nusantara – Nganjuk, Pengacara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Asmijan SH MH dan rekan team pengacara bunga (nama samaran) yang diduga menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik oleh terduga Suminto 60 tahun warga dusun Kedung Pingit desa Sambikerep kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Menurut Asmijan kasus ini sudah cukup lama terombang ambing mulai dari di laporkan ke kepala desa Sambikerep kepala desa kurang bisa membantu menyelesaikan, untuk itu pihaknya segera membawa kasus ini ke Polres Nganjuk biar polisi yang menangani.
Sebelumnya pengacara sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk musyawarah secara kekeluargaan, sedang pihak Suminto yang diduga sebagai pelaku penghinaan serta pencemaran nama baik, Suminto tidak menghiraukan, sekarang sudah saatnya kita bawa ke Polisi Polres Nganjuk.
“Dalam minggu ini, sekitar pertengahan bulan April 2022 team kita harus sudah siap mendampingi korban untuk melaporkan atas kasus ini, Suminto yang diduga melanggar undang undang ITE pasal 45 ayat 3 nomer 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2016),” Ungkapnya. (Mulya)