Liputan Nusantara – Surabaya, Pembunuhan misterius seorang perempuan di Gudang Peluru, Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada (28/04/2023) lalu, akhirnya di ungkap Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Korban adalah Nurdiyana (15) th warga Jalan Kedung Mangu Timur Surabaya yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga pekan.
Terungkapnya kematian Nurdiana, setelah Polisi melakukan penyelidikan serta mengumpulkan dari beberapa saksi di lokasi.
Hingga akhirnya Polisi mengamankan dua orang remaja yang merupakan pasangan korban dan satu rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arif Rizky Wicaksana, mengatakan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka Saudara YA (16) th warga Jalan Pulo Wonokromo Surabaya, dan MRA (14) th warga Karang Rejo Surabaya.
AKP Arif mengungkapkan, awalnya korban saat itu diajak ketemuan di suatu tempat wilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh dua pelaku YA pacarnya dan MRA merupakan teman YA.
“Setelah bertemu antara pelaku dengan korban kemudian diajak ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru di wilayah Jalan Kedung Cowek, kecamatan Kenjeran Kota Surabaya,” kata Arief saat pers rilis di Mapolres TanjungPerak, Kamis (11/5/23)
Namun lanjut AKP Arief, setelah sampai di lokasi salah satu pelaku YA menghabisi nyawa korban dengan cara membungkam mulutnya serta matanya ditutup dengan menggunakan lakban.
“Kemudian korban di cekik, setelah korban tak berdaya di perkosa lalu di gorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Arief.
Motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena salah pelaku yakni YA cemburu kepada Nurdiyana lantaran si korban mempunyai pasangan lain.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas warna hitam Merk VOLTFER, satu buah HP Merk OPPO A 16 warna hitam, dan satu kaos oblong warna putih dengan motif krah warna biru yang terdapat bercak darah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kedua tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik. (Mtsri)