Liputan Nusantara – Surabaya, Terhadap siapapun yang dinilai meresahkan warga masyarakat secara umum dan menimbulkan gangguan kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan melakukan tindakan tegas.
Seperti kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat perang sarung antar geng yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.
Ketiga pemuda yang statusnya masih pelajar itu yakni, IQ, (17) SL, (16) dan SR, (14) semuanya merupakan warga Surabaya.
Ketiganya diamankan Polisi atas Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (09/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Genting Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya AKBP Herlina mengungkapkan, ketiga pelaku itu merupakan Anggota dari Geng Independent Sliwer.
Awalnya mereka setuju untuk bertemu dengan korban yaitu Rizky Bayu Anggara,untuk perang sarung di depan Gang Genting Surabaya,”kata AKBP Herlina saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selasa (11/4/23).
AKBP Herlina menjelaskan diawali oleh Pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling menantang lantas SL memberitahu di grup Independen dan berkumpul di Rel kereta api Asemrowo Surabaya.
Setelah mendatangi TKP dikarenakan pelaku merasa kalah jumlah dengan pihak lawan yang banyak, selanjutnya grup independen mundur.ungkap AKBP Herlina
“Pelaku SL merupakan salah satu joki, kemudian IQ berada ditengah dengan membawa clurit lantas pelaku SR, putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan pada saat itu hampir ditabrak oleh pengendara,” jelas AKBP Herlina.
AKBP Herlina menambahkan, korban berteriak kiri kemudian salah satu pelaku IQ bacok dari samping kanan dan mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan luka berat.
Sementara itu pelaku SR juga memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala. Selain mengamankan tiga pelaku Polisi menyita barang bukti yakni, satu buah Clurit Garaga Panjang 1,8 M, satu buah pedang panjang 60 cm, dua unit sepeda motor Suzuki Smash dan Honda Beat L-4358-ZX.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana dan atau Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Efendi)