Polsek Tambaksari Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Di Jalan Gersikan Gang 1 Surabaya

Polsek Tambaksari Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Di Jalan Gersikan Gang 1 Surabaya

Liputan Nusantara – Surabaya, Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), di Pinggir Jalan Gersikan Gang 1 Surabaya, pada Selasa (04/04/2023), sekira pukul 08.30 WIB. Dengan pelaku berinisial MWB (28th) beralamatkan sesuai KTP, Jalan. Pacarkeling 1/14 Surabaya.

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut berkat laporan dari korban berinisial RBP (27th), beralamatkan sesuai KTP, Ds. Mulyorejo, Kec. Ngantang Kab. Malang, atau alamat tempat tinggal di Jalan Kupang Jaya 1/8 Surabaya.
Awal mulai kejadian pencurian tersebut, saat korban hendak memarkirkan sepeda motornya sekira pukul 08.30 WIB, di sekitar Jalan. Gersikan Surabaya. Selang sekitar tiga puluh menit.

Tiba-tiba tersangka MWB mencari sasaran dengan malakukan hunting disekitar tempat kejadian perkara (TKP), sekira pukul 09.00 WIB, dan melihat sepeda motor miliak korban yang sadang diparkir dengan kondisi sekitar lokasi tersebut sangatlah sepi, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban RBP. (04/04/2023)

Kemudian pelaku mendekati sepeda motor yang terparkir tanpa ada pemiliknya, seketika itu pelaku langsung merusak kunci sepeda motor itu. Setelah kunci sepeda motor itu rusak, pelaku segera menghidupkan sepeda motor itu, tetapi pelaku kesulitan, sampai-sampai pelaku menghidupkan secara manual, dengan

menstater dengan kaki berulang ulang, tak hayal si empunya sepeda motor tersebut mengetahui apa yang dilakukan oleh pelaku, sontak, korban berteriak ‘maling , dan membuat pelaku kebingungan lalu melarikan diri.

Dengan adanya laporan itu, maka anggota Unit Reskrim segera malakukan tindakan untuk lidik lapangan dengan mandatangi TKP. Dan pelakupun ternyata sudah tertangkap, sehingga pelaku dibawa ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, jenis Vixion warna biru, 1 (satu) buah Mata Kunci Leter

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tambaksari beserta barang bukti satu unit motor dan kunci letter T guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku merupakan residivis Curanmor. Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tambaksari dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. (Mtsri)