Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar pasar Sidomoro yang berada di jalan Kapten Dulasim Kecamatan Kebomas Gresik mendapat protes dari pedagang di pasar milik Pemkab Gresik tersebut, Namun tidak ada langkah konkrit yang di lakukan oleh Instansi terkait untuk melakukan penertiban PKL liar.
Maka, mereka mengirim surat pengaduan ke DPRD Gresik setahun yang lalu dan baru di tindak lanjuti oleh komisi II DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengar pendapat atau hearing para pihak terkait, Senin (04/11/2024).
“Sebetulnya permasalah PKL liar ini sudah lama dan kami perwakilan dari pedagang Sidomoro sudah berkoordinasi dengan instansi terkait diantara kordinator pasar Sidomoro, Satpol PP, Disperindak dan juga Dishub, bahkan kirim surat tembusan ke Bupati dan wakil bupati, tapi mereka semua seakan-akan lempar tanggung jawab terkait permasalahan PKL liar,” kata Joko selaku DPP Persatuan Pemuda Nusantara.
“Kami meminta instansi terkait terutama Satpol PP dan Disperindag segera menertibkan PKL liar yang sangat berdampak ke penguna jalan dan pedagang pasar Sidomoro yang selalu taat membayar retribusi, jangan pura-pura gak tau atau melempar tanggung jawab, kalau memang sudah melanggar harus di tertibkan, kalau tidak di tertibakan ada apa dengan mereka,” Ucap Joko dengan nada kesal.
Sebetulnya masih banyak solusi yang bisa diambil untuk penertiban PKL liar tersebut dengan dengan memindah mereka ke dalam pasar Sidomoro, di situ banyak stan atau lapak di pasar Sidomoro masih kosong, sehingga mereka (PKL liar) bisa di dorong masuk ke dalam pasar dan juga bisa menambah pendapatan daerah, sambungnya.
“Makanya Pemkab Gresik harus ada solusi dan komisi II memberi waktu untuk pihak terkait bermusyawarah, tapi harus ada dealine waktu agar tak mengantung, dan solusinya ketika antar organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi,” ungkap anggota komisi II DPRD Gresik, Ricke Mayumi.
Hal senada di katakan wakil ketua Komisi II DPRD Gresik Muhammad yang membenarkan kalau para pihak diberikan waktu untuk bermusyawarah terkait PKL liar/ilegal tersebut.
Sementara wakil ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawan meminta agar Pemkab Gresik harus bersikap tegas. Apalagi, ada peraturan daerah (Perda) yang menjadikan dasar dalam melakukan penertiban PKL ilegal, sehingga tak menjadi problem yang tak bisa di tuntaskan selama bertahun-tahun.
“Satpol PP seharusnya di deadline untuk melakukan penertiban secepatnya. Karena Satpol PP adalah penegak perda yang harus siap menjalankan fungsinya. Ini harus menjadi rekomendasi,” ucapnya. (Red)