Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Penularan Covid-19, Bupati Bangkalan Menetapkan Jam Kerja ASN

Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Penularan Covid-19, Bupati Bangkalan Menetapkan Jam Kerja ASN

Liputan Nusantara – Bangkalan, Melalui surat edaran nomor: 800/4078/433.032/2020 Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memerintahkan kepada kepala perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa 29-12-2020.
Untuk menindak lanjuti instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan peraturan Bupati Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Bupati nomor 46 tahun 2020. Untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten Bangkalan.


Untuk menindak lanjuti dalam rangka memutus penularan wabah virus Corona di kabupaten Bangkalan, mengingat cluster perkantoran yang semakin meningkat maka perlu respon penanggulangan yang cepat dan tepat. Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran selama 14 ( empat belas) hari. Dan kegiatan yang sifatnya tidak bisa di tunda dapat di laksanakan secara online, guna untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin meluas.

Memberitahukan sistem work from home (WFH) di lingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan selama 14 ( empat belas ) hari kalender yang akan di mulai pada tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2021. Kecuali unsur pelayanan yang bergerak di bidang kesehatan. ( AF/RK )