Waspada Terhadap Pinjol Ilegal & Investasi Bodong, Sambil Bagikan Sembako

Waspada Terhadap Pinjol Ilegal & Investasi Bodong, Sambil Bagikan Sembako

Liputan Nusantara – Sidoarjo, Anggota DPR RI Komisi XI Indah Kurnia mengingatkan Warga Tulangan agar berhati-hati terhadap Pinjaman Online Ilegal. Terutama saat masa-masa lebaran seperti sekarang ini. Saat harga barang naik dan kebutuhan meningkat, tak jarang orang memgambil jalan pintas untuk memdapatkan uang yaitu dengan memanfaatkan layanan pinjaman online. Namun, Indah mengingatkan agar warga tetap waspada terhadap jeratan pinjaman online ilegal.

Acara penyuluhan keuangan dengan tema Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong dilaksanakan oleh Indah Kurnia bersama OJK di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan, Sabtu (8/4).

Bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Indonesia Wani Kreatif, Indah Kurnia melaksanakan kegiatan di Balaidesa Grabagan, Tulangan. Dihubungi secara terpisah Indah Kurnia menjelaskan bahwa masyarakat diminta menggunakan uangnya dengan bijak. Artinya, menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.

“Akhir-akhir ini kita banyak informasi yang tidak sehat melalui sosial media. Mengenai investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun. Investasi yang tidak rasional,” lanjut Indah.

Salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.

Indah Kurnia juga berterimakasih atas antusiasme warga mengikuti penyuluhan tersebut. “Terimakasih warga Grabagan yang sudah berkenan hadir untuk mengikuti Sosialisasi Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong, semoga semuanya diberi kesehatan dan rezeki yang berkah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kamadi kepala Desa Grabagan memyampaikan terimakasihnya kepada Indah Kurnia yang telah memperhatikan warganya. “Terimakasih Bu Indah, sudah mau memperhatikan Desa kami, semoga Bu Indah selalu sehat sehingga bisa terus memperhatikan kebutuhan warga,” ungkapnya

Lebih lanjut Indah memyebut bahwa saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan. Ia menambahkan, bila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. Demikian juga bagi masyarakat yang mau melakukan pinjaman melalui online agar melakukan pengecekan legalitas lembaga lebih dulu. Yaitu dengan cara mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor 081157157157. Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak. (Stya)