Liputan Nusantara – Surabaya, Praktik penagihan pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) di Indonesia kian memprihatinkan. Penagihan kewajiban finansial yang seharusnya berada di ranah perdata kini bergeser menjadi aksi premanisme digital. Oknum debt collector (DC) kerap menggunakan modus intimidasi psikis, penyebaran data pribadi, hingga rekayasa foto bernuansa penghinaan berbasis Artificial Intelligence (AI) yang disebar ke kontak telepon debitur.
Advokat dan praktisi hukum bisnis internasional, Kusnandar, S.Sos, SH, MH, Ph.D, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan kejahatan siber serius yang merampas hak-hak dasar dan merusak reputasi warga negara. Pakar hukum lulusan doktoral (Ph.D) ilmu hukum bisnis internasional dari Malaysia tersebut menyatakan bahwa negara dituntut hadir secara tegas melalui penegakan regulasi dan hukuman pidana tanpa kompromi, baik kepada oknum penagih maupun platform penyelenggara pinjaman.
Dalam analisisnya, Kusnandar memaparkan sejumlah modus operasional oknum penagih yang melampaui batas etika dan hukum:
Penyebaran Data Pribadi (Contact Harvesting): Mengakses dan menyebarkan seluruh daftar kontak telepon gawai debitur tanpa izin.
Rekayasa Foto AI dan Pencemaran Nama Baik: Mengedit foto wajah debitur menjadi konten asusila atau bersifat menghina menggunakan aplikasi generator AI, lalu menyebarkannya ke keluarga, rekan kerja, dan media sosial.
Intimidasi dan Teror Psikis: Pengiriman pesan bernada ancaman kekerasan fisik, penagihan secara bertubi-tubi di luar jam kerja, serta pembunuhan karakter secara sistematis.
Kusnandar menjelaskan bahwa langkah penagihan yang disertai teror dan rekayasa digital merupakan tindak pidana murni. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Penyebaran Rekayasa Foto AI Asusila: Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE – Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pencemaran Nama Baik Digital: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE – Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta(merupakan delik aduan absolut).
Ancaman dan Teror Psikis: Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE – Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penyalahgunaan Data Pribadi: Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) – Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemerasan dan Pengancaman: Pasal 368 KUHP – Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Menurut Kusnandar, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas aksi anarkis agen penagih (outsourcing) yang ditunjuk. Berdasarkan prinsip Vicarious Liability dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak operasional penagihan.
Sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan POJK Nomor 22/2023, aplikasi pinjaman legal hanya diizinkan mengakses fitur Camera, Location, dan Microphone (CAM) pada gawai pengguna. Pengambilan data kontak telepon dan galeri foto secara sepihak merupakan pelanggaran berat. Penagihan juga dibatasi hanya pada pukul 08.00–22.00 waktu setempat dan dilarang keras melibatkan pihak di luar kontak darurat.
Pelaku usaha yang membiarkan atau memfasilitasi praktik penagihan ilegal berhadapan dengan sanksi bertahap dari OJK, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Selain sanksi administratif, debitur yang dirugikan berhak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Menutup pemaparannya, Kusnandar menegaskan bahwa penegakan hukum secara konsisten menjadi kunci utama agar ruang digital nasional tidak dikuasai oleh praktik premanisme berbasis algoritma. Utang tetap wajib diselesaikan secara perdata, namun perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan debitur harus tetap menjadi panglima.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut menghadapi teror digital dan berani mengambil langkah hukum. Jika Anda atau kerabat menjadi korban keganasan intimidasi serta tindakan sewenang-wenang dari oknum DC pinjol, segera hubungi Kantor Hukum Kusnandar & Partners melalui Admin di WhatsApp 081-655-6699 / 081299201413 untuk mendapatkan layanan konsultasi GRATIS dan pendampingan hukum yang tepat. ( Susetyo Ismu )






